BRMP Yogyakarta dan Bio Tanah Teken Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Biomassa Menjadi Biopellet
SLEMAN - (02/07/2026)
BRMP DIY bersama Bio Tanah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Biomassa Hasil Samping Pertanian, Perkebunan, dan Industri Pertanian Menjadi Biopellet untuk Mendukung Pertanian Berkelanjutan. Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi program kerja sama Mobile Eco Dryer for Agriculture (MEDA) Project di Indonesia.
Kerja sama ini dilandasi oleh masih belum optimalnya pemanfaatan biomassa hasil samping pertanian, perkebunan, dan industri pertanian. Berbagai limbah biomassa seperti jerami padi, tongkol dan batang jagung, limbah buah dan sayuran, serta limbah perkebunan berupa kulit buah dan biji selama ini sebagian besar hanya dibakar atau dibuang, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, biomassa hasil samping tersebut memiliki kandungan serat berupa selulosa dan hemiselulosa yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan baku biopellet. Produk biopellet ini dapat dikembangkan menjadi pakan alternatif (biofeed) yang ekonomis dan bernutrisi.
Pemanfaatan biomassa hasil samping pertanian, perkebunan, dan industri pertanian menjadi biopellet merupakan salah satu bentuk inovasi pengolahan hasil samping yang mendukung konsep pertanian berkelanjutan. Selain berkontribusi dalam mengurangi limbah biomassa, inovasi ini juga mampu meningkatkan nilai tambah produk pertanian serta mendukung penyediaan sumber energi dan pakan alternatif yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Melalui perjanjian kerja sama ini, BRMP Yogyakarta sebagai pihak pertama memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan teknis dan informasi terkait pengolahan biopellet, mendukung pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan, serta berkoordinasi dalam pemanfaatan alat processing biopellet.
Sementara itu, Bio Tanah sebagai pihak kedua berkewajiban menyediakan fasilitas dan dukungan pelaksanaan kegiatan, memanfaatkan aset alat processin* biopellet sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung pelaksanaan pelatihan dan pengembangan inovasi.
Selain kewajiban tersebut, kedua belah pihak memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja sama dalam rangka publikasi, pengembangan teknologi, dan diseminasi inovasi, serta memperoleh akses terhadap informasi dan hasil kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pengembangan teknologi pengolahan biomassa di Indonesia, sekaligus memperkuat implementasi pertanian modern yang berkelanjutan, berdaya saing, dan ramah lingkungan. Melalui sinergi antara pemerintah dan mitra, pemanfaatan biomassa hasil samping pertanian diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.