Overview

Pembangunan pertanian memerlukan inovasi, model pembangunan pertanian spesifik lokasi dan penerapan standarisasi dan modernisasi pertanian sesuai karakterisitik agroekosistem untuk menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Penerapan Modernisasi Pertanian sebagai UPT Kementan yang berada di provinsi lahir pada 8 April 2025 melalui Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang memiliki tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian 

Tiga puluh empat BRMP yang berlokasi di setiap provinsi selindo berada di  bawah koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian Pertanian (BBPRMP). BRMP D.I.Yogyakarta salah satunya dan berlokasi di Yogyakarta. 

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) D.I. Yogyakarta terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon III di bawah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BBPRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 BRMP DIY  menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;  
  2. Pelaksanaan perekayasaan dan pengembangan paket teknologi spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi penerapan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
  4. Pelaksanaan penerapan, diseminasi, dan bimbingan teknis modernisasi pertanian; 
  5. Pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi;
  6. Pelaksanaan identifikasi dan penyusunan model pertanian modern;
  7. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.