Pembangunan pertanian memerlukan inovasi, model pembangunan pertanian spesifik lokasi dan penerapan standarisasi dan modernisasi pertanian sesuai karakterisitik agroekosistem untuk menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Penerapan Modernisasi Pertanian sebagai UPT Kementan yang berada di provinsi lahir pada 8 April 2025 melalui Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang memiliki tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian
Tiga puluh empat BRMP yang berlokasi di setiap provinsi selindo berada di bawah koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian Pertanian (BBPRMP). BRMP D.I.Yogyakarta salah satunya dan berlokasi di Yogyakarta.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) D.I. Yogyakarta terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon III di bawah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BBPRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 BRMP DIY menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut: