Rakor Irigasi Pertanian Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Penyelesaian Kegiatan
SURABAYA — (25/09/2026) BRMP DIY menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Irigasi Pertanian yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian di Surabaya, Jawa Timur, pada 23–25 September 2026.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Dinas Pertanian, serta Tim Kerja Penyuluh Pertanian dari wilayah DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. BBRMP DIY hadir diwakili Katimker Pendampingan Wilayah I, Kurnianita Triwidyastuti, S.Pi., M.A., dan Katimker Pendampingan Wilayah II, Utomo Bimo Bekti, S.P.
Dalam arahannya, Direktur Irigasi Pertanian, Dr. Liferdi Lukman, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan irigasi tersier di tiga wilayah dapat diselesaikan, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
Khusus di DIY, kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier memiliki target sebanyak 134 unit. Hingga saat ini, sebanyak 124 unit atau 92,54 persen telah terealisasi. Penyelesaian sisa kegiatan terus didorong agar dapat segera dituntaskan.
Sebagai langkah antisipasi dampak kekeringan, Kementerian Pertanian juga akan mengalokasikan kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier tambahan di DIY sebanyak 20 unit melalui Anggaran Belanja Tambahan.
Sementara itu, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang diwakili Kapoksi Sinkronisasi Penerapan Modernisasi Pertanian Sekretariat BRMP, Rima Setiani, S.P., M.M., menyampaikan peran BRMP dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Peran tersebut meliputi memastikan kebenaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL), melakukan koordinasi dan sosialisasi program strategis, mendayagunakan penyuluh pertanian, berkoordinasi dengan direktorat teknis, serta melaksanakan monitoring bersama direktorat teknis.
“Peran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan sekaligus memastikan bantuan pemerintah dilaksanakan secara tepat sasaran dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan bantuan pemerintah dilakukan melalui pengawasan teknis berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis kegiatan. Pengawasan dilaksanakan dengan mengombinasikan pengendalian manajemen intern dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Selain rapat koordinasi, kegiatan juga diisi dengan workshop pengisian aplikasi e-Banper yang selanjutnya akan disinkronisasi dengan penggunaan aplikasi BASTBanpem. Digitalisasi proses pengelolaan bantuan pemerintah diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, BRMP, dan Penyuluh Pertanian menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan bantuan pemerintah berjalan lancar. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan bantuan yang memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta berbasis elektronik.
Melalui koordinasi dan pemantauan yang berkelanjutan, pelaksanaan kegiatan irigasi pertanian diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan produksi pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan ketersediaan air dan dampak kekeringan.