Dorong Penyuluh Pertanian Profesional, BRMP DIY Terima Audiensi DPW PERHIPTANI DIY
SLEMAN – (07/07/2026) BRMP DIY menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERHIPTANI DIY dalam rangka membahas pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Penyuluh Pertanian sebagai upaya meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.
Audiensi dihadiri oleh Ketua DPW PERHIPTANI DIY beserta asesor dan jajaran pengurus PERHIPTANI. Dari pihak BRMP DIY, kegiatan dihadiri oleh Kepala Balai Besar, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Tim Kelompok Substansi (Poksi) Penerapan dan Penilaian Kesesuaian.
Salah satu fokus pembahasan adalah kesiapan pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Penyuluh Pertanian yang akan menjadi sarana pelaksanaan uji kompetensi bagi para penyuluh pertanian. Dalam diskusi disampaikan bahwa keberadaan TUK memiliki peran yang sangat strategis sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyuluh pertanian yang profesional, kompeten, dan memiliki standar kemampuan yang diakui. Sebagai profesi yang berada di garis terdepan dalam mendampingi petani, penyuluh pertanian dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas serta membuktikan kompetensinya melalui proses sertifikasi yang kredibel.
Kepala Balai Besar BRMP DIY menyampaikan komitmen untuk mendukung pembentukan TUK sebagai bagian dari penguatan sistem penyuluhan pertanian nasional. Kehadiran TUK diharapkan dapat memperluas akses pelaksanaan uji kompetensi sekaligus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi bagi penyuluh pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua DPW PERHIPTANI DIY menyampaikan apresiasi atas dukungan BRMP DIY dalam proses pembentukan TUK. Menurutnya, sinergi antara PERHIPTANI dan BRMP DIY menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kompetensi penyuluh sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan pertanian yang semakin dinamis.
Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua belah pihak sepakat untuk segera melakukan penyempurnaan dokumen persyaratan pembentukan Tempat Uji Kompetensi. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, usulan pembentukan TUK akan segera diajukan kepada Kementerian Pertanian untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.